Selasa, 28 Januari 2014

KONFLIK INTERNAL DALAM PELAYANAN DI PERPUSTAKAAN

A.  PENDAHULUAN
Konflik organisasi adalah masalah yang sering muncul dalam suatu organisasi sebagai akibat karena perbedaan-perbedaan tujuan,kepentingan dan nilai-nilai yang masing-masing dari komponen tersebut tidak berjalan seiring antara harapan dan hasil yang diraih.  Apalagi orang-orang yang ada di lingkungan kerja itu sebagai individu atau pribadi yang datang dari berbagai macam latar belakang.  Mereka berasal dari  motif yang heterogen, sehingga memungkinkan terjadinya salah persepsi dan salah paham.  Hal inilah yang kemudian menimbulkan konflik atau pertentangan dalam organisasi.
Konflik ini sendiri terjadi karena beragam faktor pendorong, yang secara psikologis dilakukan karena para pelaku konflik mengubah respon terhadap perubahan stimulus.  Berdasarkan beragam faktor pendorong tersebut, dapat ditentukan 3 tipe konflik, yaitu:
1.         Konflik internal
Timbul sebagai akibat dari disposisi,respon ataupun reaksi psikologis yang muncul dari diri seseorang karena dia merasa kebutuhan atau keinginan pribadinya tidak dipenuhi.
2.         Konflik eksternal
Konflik ini timbul karena dua pihak memiliki perasaan yang kurang senang antara satu dengan yang lain.
3.         Konflik realistik
Merupakan tipe konflik yang nyata,berstruktur. Dan modus operandinya diketahui sehingga dapat dipecahkan.
4.         Konflik tidak realistik 
Bersumber dari alasan yang tidak jelas, tidak nyata, karena sumber atau sifat konfliknya tidak berstruktur sehingga tidak diketahui modus operandinya. (Alo Liliweri, 2005:267-269)
Di dalam suatu perpustakaan yang juga merupakan suatu organisasi, juga tak luput dari terjadinya konflik.  Konflik yang terjadi di dalam tubuh perpustakaan ini, sedikit banyak tentulah berpengaruh pada layanan perpustakaan.  Di perpustakaan, pelayanan yang ramah, komunikatif dan responsif memiliki nilai utama di hati masyarakat pengguna, namun juga strategi harus dilakukan oleh perpustakaan dalam menghadapi perubahan.  Dengan kata lain, perubahan harus dilakukan dari berabagi dimensi dari sisi internal (manajemen tata kelola) yang berdampak pada kondisi di dalam organisasi juga eksternal yang akan berdampak langsung pada pengguna.  Kemampuan untuk mengenali kebutuhan dan karakteristik masyarakat yang dilayani merupakan syarat utama bagi perpustakaan untuk mempertahankan eksistensinya. Tetapi karena adanya konflik internal, maka sedikit banyak tentu hal ini mempengaruhi layanan di perpustakaan. Untuk itulah penulis tertarik untuk mengambil judul “Konflik Internal Dalam Pelayanan di Perpustakaan”.
B.   PEMBAHASAN
Dalam pengertian yang luas, konflik dapat diartikan sebagai segala macam bentuk hubungan antar manusia yang bersifat berlawanan (Abdullah Masmuh, 2010:293).  Dalam setiap konflik, terdapat beberapa unsur yaitu:
1.         Ada dua pihak atau lebih yang terlibat.  Jadi, ada interaksi antara mereka yang terlibat.
2.         Ada tujuan yang dijadikan sasaran konflik.  Tujuan itulah yang menjadi sumber konflik.
3.         Ada perbedaan pikiran,perasaan,tindakan diantara pihak yang terlibatuntuk mendapatkan atau mencapai tujuan atau sasaran
4.         Ada situasi konflik antara dua pihak yang bertentangan.  Ini meliputi situasi antar pribadi, antar kelompok dan antar organisasi (Alo Liliweri, 2005:249-251).
Sebuah pendapat mengemukakan bahwa paling sedikit ada tiga bentuk atau tipe konflik dalam organisasi yaitu konflik tugas (Task conflict), konflik antarpersonal (interpersonal conflict) dan konflik prosedural (Procedural conflict).  Konflik tugas terjadi karena adanya ketidaksesuaian peran yang dijalankan  oleh anggota organisasi dengan status yang diikuti dengan kemampuan,pengetahuan pendidikan dan ketrampilan.  Secara umum, bentuk konflik tugas ini merupakan konflik produktif, yang mana jika diselesaikan dapat meningkatkan kualitas tanggung jawab personal,kelompok kerja ataupun organisasi sehingga menghasilkan perubahan pola pikir maupun hasil organisasi.
Ketika hubungan antar personal dalam suatu organisasi terganggu, maka akan dapat menimbulkan konflik antar personal.   Gangguan ini disebabkan karena adanya ketidaksepakatan antar personal terhadap kebutuhan atau keinginan personal yang seharusnya dapat dipenuhi oleh organisasi.  Konflik jenis ini juga disebut dengan personality clash karena relasi antar personal dalam komunikasi organisasi yang tidak efektif.  Konflik ini biasanya terjadi karena kontras atau antagonisme antara tujuan organisasi dengan tujuan seseorang atau sekelompok orang.
Sedangkan konflik prosedural dapat terjadi ketika anggota kelompok tidak sepakat tentang prosedur yang mengatur tentang bagaimana kelompok tersebut mencapai tujuan organisasi.  Konflik ini masuk dalam kategori konflik produktif, yang mana jika diselesaikan dengan baik akan meningkatkan kinerja organisasi. (Alo Liliweri, 2005:263-266)
Sementara itu, ada juga pendapat lain yang menyebutkan bahwa tipe konflik dalam organisasi terbagi menjadi empat, yaitu:
a.         Konflik antar personal organisasi
Konflik ini terjadi di tengah individu anggota sebuah organisasi sebagai imbas langsung dari adanya perbedaan-perbedaan atau perselisihan-perselisihan di antara para anggota kelompok tersebut yang secara khusus terkait dengan cara pandang terhadap suatu nilai atau tujuan yang hendak dicapai.
b.         Konflik dalam kelompok
Konflik ini terjadi dalam sebuah kelompok,tim atau departemen tertentu.
c.         Konflik antar kelompok
Terjadi antar bagian, tim atau departemen-departemen dalam suatu organisasi.
d.         Konflik antar organisasi
Konflik ini terjadi akibat adanya perselisihan antar lembaga organisasi yang timbul akibat salah seorang manajer suatu lembaga organisasimenganggap bahwa manajer organisasi lain kurang fair dalam menjalankan etika bisnis yang dikendalikannya sehingga mengancam eksistensi keberadaan stakeholder dari organisasi yang dikelolanya (Muhammad Bukhori,dkk;2005:302-303).
Secara khusus, berdasarkan pihak-pihak yang saling bertentangan, konflik ini dibedakan menjadi lima jenis, yaitu:
a.         Konflik dalam diri individu
Konflik ini dapat terjadi disaat seseorang menghadapi ketidakpastian tentang pekerjaan yang dia harapkan untuk melaksanakannya, apabila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan, atau apabila seseorang diharapkan untuk melakukan sebuah pekerjaan di luar kemampuannya.
b.         Konflik antar individu dalam organisasi yang sama
Jenis ini diakibatkan oleh perbedaan kepribadian yang berasal dari adanya konflik antar peranan (misalnya antar pustakawan)
c.         Konflik antara individu dan kelompok
Konflik ini berhubungan dengan cara individu dalam menghadapi tekanan untuk keseragaman yang dipaksakan oleh kelompok kerja mereka.
d.         Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama
Terjadi karena pertentangan kepentingan antar kelompok.
e.         Konflik antar organisasi
Timbul sebagai akibat bentuk persaingan ekonomi dalam sistem perekonomian suatu negara (Sukanto Reksohadiprodjo, T.Hani Handoko, 1992:233)
Di sisi lain dalam sebuah penelitian Dahrendorf seorang sosiolog, dikemukakan ada tiga bentuk pertentangan atau konflik dalam organisasi, yaitu:
1.         Pertentangan tidak resmi (informelle konflikte)
Pertentangan bentuk ini terjadi terbatas pada bagian-bagian organisasi atau disebabkan oleh kelompok-kelompok yang dikenal sebagai kelompok informal sebagai akibat adanya ikatan pribadi antara anggota-anggotanya.
2.         Pertentangan yang dialih arahkan (umgeleitete konflikte)
Pertentangan ini banyak memasuki bidang ilmu jiwa (aspek psikologis).
3.         Pertentangan yang nyata (manifeste konflikte)
Yang dimaksud di sini adalah pertentangan yang diakibatkan karena adanya tuntutan akan kekuatan yang diajukan oleh kelompok-kelompok yang solider.  Yang terpenting dalam pertentangan ini adalah tuntutan akan kekuasaan atau pembagian kekuasaan. (Astrid S Susanto,1986:40)
Konflik yang terjadi, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
1.         Konflik nilai, yaitu terjadi karena perbedaan nilai.  Yang termasuk dalam katagori ini adalah konflik yang bersumber dari perbedaaan rasa percaya,keyakinan, bahkan idiologi atas apa yang diperebutkan.
2.         Kurangnya komunikasi, dalam artian konflik bisa terjadi karena dua pihak kurang berkomunikasi.
3.         Kepemimpinan yang kurang efektif atau pengambilan keputusan yang tidak adil. 
4.         Ketidak cocokan peran, hal ini dapat diartikan konflik terjadi karena adanya ketidak cocokan peran dengan kemampuan yang dimiliki seseorang.
Konflik terdiri dari tiga tahapan, dimana konflik itu sendiri bergerak antar tahapan (William Hendricks,2006).  Tahapan-tahapan konflik tersebut adalah:
1.         Tahap satu
Konflik tahap ini terjadi terus menerus dan biasanya memerlukan sedikit perhatian,  Konflik ini ditandai oleh perasaan jengkel sehari-hari
2.         Tahap dua
Konflik ini ditandai dengan sikap kalah menang.  Kepentingan pribadi dan bagaimana seseorang melihat menjadi sangat penting.
3.         Tahap tiga
Konflik ini bertujuan mengubah keinginan untuk menang menjadi keinginan untuk mencederai.
Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain yang langsung (Moenir,2002:16-17).  Basis kegiatan di perpustakaan adalah pelayanan.  Dengan berjalannya waktu, konsep pelayanan mengalami mperubahan.  Bila dahulu konsep pelayanan adalah memberikan pelayanan kepada siapa yang mendatangi, sekarang hal itu tidak berlaku lagi.  Konsep yang tadinya pengguna harus menunggu untuk dilayani, sekarang ini menjadi bagaimana agar pengguna tidak menunggu untuk dilayani melainkan pelayanan mendatangi pengguna.
Bila dalam suatu perpustakaan terjadi suatu konflik internal, hal ini dapat  mendatangkan sisi negatif maupun positif, tergantung bagaimana pemimpin dari perpustakaan tersebut menerapkan strategi manajemen konflik.  Karena, pada dasarnya di satu sisi konflik bisa memiliki efek fungsional dan di sisi lain konflik juga memiliki efek disfungsional (Abdullah Masmuh,2010:307). 
Yang dimaksud dengan konflik yang fungsional yaitu konflik yang berdampak positif dan menguntungkan bagi efektivitas organisasi dalam hal ini perpustakaan.  Sebagai contoh, dua orang pustakawan di perpustakaan umum sama-sama bersikeras dan mempertahankan pendapatnya dalam merencanakan design ruang koleksi anak.   Pustakawan A bersikeras ruang tersebut cukup dicat dengan warna yang menarik tanpa diberi lukisan pada dindingnya, karena menurutnya hal itu justru akan memecah konsentrasi anak-anak yang masuk ke ruang tersebut.  Sedangkan pustakawan B bersikeras ruangan tersebut selain dicat dengan warna menarik juga pada dindingnya diberi lukisan yang bertemakan anak-anak, dengan alasan hal terebut bisa menarik perhatian anak-anak untuk masuk ke ruang tersebut yang kemudian akan memanfaatkan bahan koleksi yang ada.
Bila pemimpin perpustakaan dapat mengelola konflik tersebut secara tepat, maka kelak akan didapatkan pendapat mana yang teruji secara nyata paling baik di antara keduanya.  Dalam situasi ini, konflik bisa berakibat fungsional, yaitu:
1.            Meningkatnya keterlibatan orang lain
Dalam contoh kasus di atas, pimpinan perpustakaan dapat melibatkan semua pegawai yang ada baik yang pustakawan ataupun yang tidak untuk ikut menyumbangkan idenya.  Dengan demikian, semua pegawai perpustakaan merasa ikut memiliki perpustakaan tersebut.
2.            Menggerakkan pertumbuhan
Yang dimaksud di sini adalah meningkatnya jumlah pengunjung perpustakaan.  Dari contoh di atas, setelah ditemukan design mana yang tepat, tentulah para pengunjung akan merasa nyaman.  Dari rasa nyaman inilah kemudian pengunujung akan merasa ketagihan untuk datang kembali dan bukan tidak mungkin akan mengajak orang lain untuk datang juga.
3.            Meningkatnya kerjasama
Karena dalam strategi manajemen konflik ini melibatkan orang lain, otomatis kerjasama akan meningkat.
Sedangkan yang dimaksud dengan konflik disfungsional adalah konflik yang berdampak destruktif dan merusak organisasi, dalam hal ini perpustakaan.  Misalnya di dalam perpustakaan ada perilaku dari para pegawai yang tidak bertanggung jawab dan cenderung mengganggu dan merusak harmonisasi di dalam perpustakaan tersebut.  Dalam kondisi ini, konflik tersebut bisa berakibat disfungsional dan menghambat kinerja dari perpustakaan itu sendiri, yaitu:
1.            Para pegawai tidak berminat untuk bekerja
Karena terjadi konflik yang cenderung mengganggu, situasi menjadi “panas”, hal ini tentu akan menimbulkan keengganan dalam bekerja.
2.            Menghilangkan minat para pengunjung untuk datang kembali
Konflik ini tentunya menimbulkan emosi dalam diri para pegawai.  Hal ini tentu berdampak pada pelayanan kepada para pengunjung.  Pengunjung yang semula dilayani dengan ramah, penuh senyum, tetapi karena  para pegawai yang melayanisedang emosi, maka pengunjung dilayani dengan cemberut, ketus bahkan kadang disertai dengan kata-kata kasar.  Hal ini tentu akan membuat pengunjung akan kapok untuk datang lagi.
Karena konflik ini menimbulkan efek negatif bagi pelayanan di perpustakaan yang juga akan berimbas bagi kelangsungan hidup dari perpustakaan itu sendiri, maka konflik disfungsional ini harus dihindari.  Dan itu membutuhkan peran dari semua yang ada di perpustakaan tersebut.   Selain itu, kemampuan manajemen konflik pemimpin organisasi dalam hal ini kepala perpustakaan sangatlah dibutuhkan agar memberikan efek yang positif bagi perpustakaan itu sendiri.
Menurut Robinson dan Clifford, manajemen konflik merupakan tindakan konstruktif yang direncanakan, diorganisasikan,digerakkan, dan dievaluasi secara teratur demi mengakhiri konflik.  Dalam konsep manajemen konflik ini, secara umum mencakup beberapa hal, yaitu:
1.            Pengakuan kita bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada konflik.
2.            Analisis situasi yang menyertai konflik.
3.            Analisis perilaku semua pihak yang terlibat.
4.            Tentukan pendekatan konflik yang dapat dijadikan model penyelesaian.
5.            Fasilitas komunikasi yaitu dengan membuka semua jalur komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.            Negosiasi, yaitu teknik untuk melakukan perundingan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
7.            Rumuskan beberapa anjuran,tekanan dan konfirmasi bagi kelestarian relasi selanjutnya.
8.            Hiduplah dengan konflik, karena pada dasarnya semua konflik tidak dapat dihilangkan, kecuali dapat ditekan atau ditunda kekerasannya. (Alo Liliweri, 2005:289)
Dalam menerapkan strategi manajemen konflik ini, terlebih dahulu terdapat beberapa hal-hal yang perlu dipahami untuk memilih metode penyelesaian konflik, diantaranya yaitu tahap penyelesaian konflik dan asumsi penyelesaian konflik.  Tahap penyelesaian konflik ini meliputi:
1.            Pengumpulan data
Yang dimaksud di sini adalah data awal yang harus diketahui untuk menjawab pertanyaan 5 W dan 1 H, yaitu:
a.    Who: siapa saja yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam konflik
b.    Which: jenis konflik seperti apa yang melibatkan mereka
c.    Why: apa sebab dua pihak atau lebih terlibat dalam konflik
d.    When: kapan konflik itu terjadi
e.    Where: di mana konflik itu terjadi
f.     How: bagaimana proses awal sampai akhir konflik itu terjadi
2.            Periksa ulang pencatatan data
3.            Mendengarkan dua pihak atau pihak lain dengan memberikan dukungan terhadap gagasan-gagasan yang sama
4.            Menciptakan kesan bahwa untuk menyelesaikan konflik ini diperlukan kerjasama
5.            Melakukan negosiasi dan kompromi untuk memilih cara terbaik dalam menyelesaikan konflik
6.            Mengemukakan bahwa kerukunan jauh lebih mahal daripada pertentangan dan konflik. (Abdullah Masmuh,2010:308-309)
Secara umum, manajemen konflik sebagai upaya untuk mengakhiri konflik selalu berakhir dengan tiga asumsi, yaitu:
1.            Kalah-kalah
Hal ini berarti setiap orang yang terlibat dalam konflik akan kehilangan tuntutannya jika konflik terus berlanjut.
2.            Kalah-menang
Yang dimaksud di sini adalah salah satu pihak pasti kalah karena dia kehilangan tuntutannya, dan pihak lain pasti menang, hal ini akan berakibat jika pihak yang kalah kurang menerima keputusan dengan sepenuh hati, maka dikemudian hari akan timbul konflik baru.
3.            Menang-menang
Ini artinya semua pihak menang.  Hal ini terjadi jika kedua pihak kehilangan sedikit dari tuntutannya, namun hasil akhirnya memuaskan kedua belah pihak tersebut.  Jika semuanya menerima keputusan dengan lapang dada, maka akan mencegah timbulnya konflik yang bersumber dari masalah yang sama. (Alo Liliweri,2005:294-295)
Menurut para pakar, terdapat 5 macam strategi manajemen dalam menangani konflik yaitu:
1.            Kompetisi
Strategi ini sering juga disebut dengan strategi kalah menang yang artinya penyelesaian konflik dengan cara menggunakan kekuatan atau kekuasaan.  Strategi ini cocok digunakan dalam situasi:
-       menyangkut perkara penting di mana tindakan yang tidak popular perlu diterapkan
-       menyangkut perkara yang penting bagi kesejahteraan organisasi
-       melawan orang yang mengambil keuntungan dari perilaku yang tidak kompetitif
2.            Kolaborasi
Sering juga disebut dengan strategi menang-menang yaitu sama-sama menguntungkan kedua pihak.  Situasi yang cocok dalam penerapan strategi ini yaitu:
-       mencari solusi terpadu jika ada dua masalah yang terlalu penting untuk dikompromikan
-       menggabungkan pandangan dari orang-orang dengan sudut pandang yang berbeda
-       mendapatkan komitmen dengan memasukkan hal-hal penting menjadi sebuah konsensus
-       berkaitan dengan perasaan yang telah ikut terlibat dalam suatu hubungan
3.            Penghindaran atau penolakan
Yaitu strategi untuk menjauhi sumber konflik dengan mengalihkan persoalan .   Strategi ini cocok diterapkan dalam situasi:
-       jika suatu perkara itu pelik
-       tidak ada peluang untuk memuaskan keinginan
-       gangguan potensial lebih kuat dari keuntungan penyelesaian yang bakal didapat
-       memberikan kesempatan orang lain untuk tenang dan mendapatkan pikiran yang jernih
-       jika mengumpulkan informasi lebih diperlukan daripada keputusan yang cepat
-       jika orang lain dapat mengatasi konflik dengan lebih efektif
-       jika isu yang muncul nampak sebagai gejala dari isu yang lain
4.            Akomodasi
Artinya strategi yang menempatkan kepentingan lawan di atas kepentingan diri sendiri.  Situasi yang cocok dalam penerapan strategi ini adalah:
-       jika isu tertentu lebih penting untuk orang lain
-       untuk menciptakan kepercayaan sosial bagi isu yang akan datang
-       jika harmoni dan stabilitas sangat penting
-       memberi kesempatan belajar dari kesalahan
5.            Kompromi
Ini berarti pihak-pihak yang terlibat dalam konflik sama-sama mengorbankan sebagian dari sasarannya, dan mendapatkan hasil yang tidak maksimal.  Strategi ini cocok diterpkan dalam situasi:
-       jika tujuan adalah penting, tetapi tidak seimbang dengan usaha atau adanya potensi gangguan yang lebih kuat
-       jika lawan dengan kekuastan sama-sama rela berkorban untuk tujuan yang berbeda
-       mencapai penyelesaian sementara atas isu yang rumit
-       mencapai pemecahan yang tepat sesaat dengan tekanan waktu
-       sebagai cadangan untuk berjaga-jaga jika kolaborasi atau kompetisi tidak berhasil. (Umar Nimron,1999:75-78)
C.   KESIMPULAN
Konflik yang timbul di perpustakaan dapat menimbulkan efek negatif dan efek positif, tergantung darimana pemimpin dari perpustakaan yang bersangkutan menerapkan strategi manajemen konflik.  Tetapi itu semua juga harus didukung oleh peran dari semua pegawai yang ada dan kesadaran dari para pegawai dalam rasa memiliki perpustakaan dan kepedulian mereka dalam memajukan perpustakaan yang bersangkutan.


D.   DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Masmuh. Komunikasi Organisasi Dalam Perspektif Teori dan Praktek. Malang:UMM Press,2010
Alo Liliweri. Dasar-dasar Komunikasi Antar Budaya .Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2005
Astrid S. Susanto. Komunikasi Dalam Teori dan Praktek Jilid 2. Bandung:Binacipta,1986
Moenir. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta:Bumi Aksara,2002
Muhammad Bukhori, Abdullah Masmuh, Ni’matul Zuhroh. Azas-Azas Manajemen. Yogyakarta:Aditya Media,2005
Sukanto Reksohadiprojo, T. Hani Handoko,. Organisasi Perusahaan Teori Struktur dan Perilaku. Yogyakarta:BPFE,1992
Umar Imron, Perilaku Organisasi (edisi revisi). Surabaya:Citra Media,1999

William Hendricks. Bagaimana Mengelola Konflik. Penerj. Arif Santoso. Jakarta:Bumi Aksara,2002

MODEL PENELITIAN SEJARAH ISLAM JARINGAN ULAMA TIMUR TENGAH DAN KEPULAUAN NUSANTARA ABAD XVII DAN XVIII KARYA AZYUMARDI AZRA

A.           LATAR BELAKANG MASALAH
Kajian secara menyeluruh tentang jaringan ulama Timur Tengah dan Nusantara sampai saat ini belumlah ada.  Kajian ini sangatlah penting untuk mengetahui bentuk gagasan dan ajaran yang ditransmisikan melalui jaringan ulama.  Transmisi gagasan pembaharuan seakan menjadi bagian atau aspek yang ditelantarkan dan tidak mendapatkan porsi yang layak sebagai sebuah bidang kajian.
Perhatian dari para peneliti untuk melakukan upaya terhadap sejarah sosial –intelektual Islam pada abad XVII dan XVIIIsangatlah minim, karena para peneliti lebih menyoroti persoalan sejarah politik Muslim.  Hubungan antara Islam di Nusantara dan Timur Tengah, lebih bersifat politis daripada hubungan keagamaan, apalagi keilmuan.  Pandangan bahwa hubungan di antara keduanya hanya bersifat politis semata tentu tidak dapat dibenarkan.  Bahkan sejak Dinasti Utsmaniyyah telah memberikan jaminan keamanan kepada kaum muslimin di dunia untuk menunaikan Ibadah Haji ke Mekah dan Madinah (Haramayn), otomatis tidak sedikit Kaum Muslimin di Nusantara yang mengunjungi pusat-pusat keilmuan Islam di dua tempat tersebut serta di sepanjang jalur perjalanan menuju Haramayn.  Hal tersebut tidak saja sebagai bukti terjalinnya hubungan intelektual dan keagamaan antara Timur Tengah dan Nusantara, tetapi juga memberikan dampak bagi perkembangan Islam di Melayu – Indonesia. 
Makkah dan Madinah yang sering disebut Haramayn, menduduki posisi yang istimewa dalam Islam.  Kedua tempat ini merupakan tempat di mana Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad.. Makkah adalah qiblat,  yang merupakan arah kaum Muslim dalam menjalankan sholat, dan tempat untuk melaksanakan ibadah haji.  Dengan ciri khas tersebut,  tidaklah heran bila banyak keutamaan dilekatkan pada Makkah dan Madinah.[1]
Haramayn merupakan pusat intelektual Dunia Muslim, di mana  para ulama,sufi,filosof,penyair,pengusaha maupun sejarawan mmuslim bertemu dan saling bertukar informasi.  Hal ini dikemukakan oleh Gellens, bagi para penuntut ilmu, pengalaman di Haramayn tidak hanya memperkuat diri mereka ciri-ciri umum yang uuniversal bagi seluruh muslim, namun juga menempa mereka ke dalam suatu formulasi perumusan dari masyarakat muslim sendiri maupun dunia Islam lebih besar.[2] 
Kebangkitan jaringan ulama yang meliputi ulama non Timur Tengah di Mekkah dan Madinah, tidaklah independen dari perkembangan-perkembangan lain, baik di Haramayn sendiri maupun Dunia Muslim secara menyeluruh. 
Sementara itu, dengan minimnya kajian tentang jaringan keilmuan dan terfokusnya kajian pada aspek “organisasional” antara ulama di Timur tengah dengan wilayah muslim lainnya,sehingga belum ada kajian yang membahas tentang “kandungan intelektual” dalam jaringan tersebut.
B.            PERMASALAHAN
Kajian ini berupaya menjawab beberapa masalah pokok, yaitu:
1.      Bagaimana jaringan keilmuan terbentuk diantara ulama timur Tengah dengan murid-murid Melayu Indonesia?  Bagaimana sifat dan karakteristik jaringan itu?  Apakah ajaran atau tendensi intelektual yang berkembang dalam jaringan?
2.      Apa peran ulama Melayu – Indonesia dalam transmisi kandungan intelektual jaringan itu ke Nusantara?  Bagaimana modus transmisi itu?
3.      Apa dampak lebih jauh dari jaringan ulama terhadap perjalanan Islam di Nusantara?
C.           TELAAH  HASIL PENELITIAN TERDAHULU
Sebelum kajian ini dilakukan, Voll telah membahas tentang jaringan ulama yang berpusat di Makkah dan Madinah, dan hubungan-hubungan mereka dengan bagian-bagian lain dunia muslim.[3]  Dalam beberapa tulisannya, Voll membahas tentang kebangkitan jaringan itu diantara ulama Timur Tengah dan Anak Benua India.  Secara sekilas dia menyebut keterlibatan ulama Melayu-Indonesia seperti ‘Abd Al-Rauf Al-Sinkili dan Muhammad Yusuf Al-Maqassari dalam jaringan ulama tersebut.
Selain itu, Johns dalam beberapa tulisannya[4] juga membahas hubungan-hubungan tersebut.  Secara khusus Johns membahas hubungan antara Al-Sinkili dan Ibrahim Al Kurani.  Meskipun demikian, dia tidak membahas lebih lanjut jaringan keilmuan Al-Sinkili dengan ulama lain di Haramayn. 
D.           METODOLOGI
Pengertian dari metode adalah cara yang dirancang sebaik-baiknya untuk mencapai sesuatu.  Sedangkan metodologi adalah ilmu mengenai metode.[5]  Metode penelitian adalah cara yang digunakan oleh peneliti dalam pengumpulan data penelitiannya.  Dengan demikian, dapat diartikan bahwa metodologi penelitian adalah cara yang dipergunakan untuk mengumpulkan data yang yang diperlukan dalam penelitian.[6]
Penelitian yang dilakukan oleh DR. Azyumardi Azra ini dilakukan selama dua tahun.  Selama kurun waktu tersebut beliau berupaya untuk meneliti data-data dari tempat-tempat yang memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak dengan tema penelitiannya.
Penelitian yang dilakukan ini merupakan penelitian terhadap pustaka-pustaka (Liberary Research) dengan mempergunakan ratusan literatut, baik yang berbentuk manuskrip,buku,majalah maupun yang lainnya.  Dalam bukunya ini, terdapat 204 nomor catatan kaki, yang menunjukkan bahwa penelitian ini dilakukan berdasarkan pada data-data yang akurat dan pasti.
Teori pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan historis dengan melakukan pelacakan terhadap asal mula kehadiran dan perkembangan Islam di Melayu-Indonesia.  Hal ini dipandang penting dalam upaya untuk melakukan penelitian terhadap kaitan antara perkembangan yang terjadi di kalangan kaum Muslim Nusantara dengan dinamika yang terjadi di wilayah Timur Tengah pada saat itu.
Selain itu, peneliti juga menggunakan pendekatan filosofis, yakni dalam kaitannya dengan upaya yang dilakukan untuk menunjukkan bahwa sebenarnya abad ke XVII dan XVIII bukanlah abad kegelapan bagi umat Islam, tetapi sebaliknya merupakan abad yang penuh dengan dinamika sosial-intelektual.
E.            PEMBAHASAN
Perihal kedatangan Islam di Nusantara, terdapat diskusi dan perdebatan panjang di antara para ahli mengenai tiga masalah pokok yaitu tempat asal kedatangan Islam, para pembawanya serta waktu kedatangannya.  Teori yang dipegang oleh para sarjana yang sebagian besar berasal dari Belanda  adalah Islam di Nusantara bukan berasal dari Persia ataupun Arabia tetapi berasal dari Anak Benua India.  Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Pijnapel ahli dari Universitas Leiden yang mengaitkan asal mula Islam di Nusantara dengan wilayah Gujarat dan Malabar.  Menurutnya, yang membawa Islam ke Nusantara adalah orang-orang Arab bermazhab Syafi’i  yang bermigrasi dan menetap di wilayah India.[7]
Snouck Hurgronje kemudian mengembangkan teori tersebut dengan alasan begitu Islam berkembang di di beberapa kota pelabuhan Anak Benua India, Muslim Deccan sebagian besar tinggal di sana sebagai pedagang perantara dalam perdagangan Timur Tengah dengan Nusantara, datang ke Melayu-Indonesia sebagai penyebar Islam yang pertama.  Kemudian mereka disusul orang-orang Arab yang kebanyakan merupakan keturunan Nabi Muhammad, karena menggunakan gelar sayyid atau syarif.[8]
Sarjana Belanda lainnya yang bernama Moquette, berkesimpulan bahwa asal muasal Islam di Nusantara adalah Gujarat.[9]  Kesimpulan ini berdasarkan setelah pengamatan tentang bentuk nisan di Pasai, kawasan utara Sumatera.  Batu nisan yang sekilas mirip dengan batu nisan lain yang ditemukan di makam Maulana Malik Ibrahim di Gresik Jawa Timur yang bentuknya sama dengan batu nisan yang terdapat di Cambay, Gujarat. 
Kesimpulan tersebut ditentang oleh Fatimi yang berargumentasi bahwa merupakan suatu kekeliruan bila mengaitkan seluruh batu nisan di Pasai, termasuk batu nisan Malik Al-Shalih, dengan batu nisan di Gujarat.  Menurutnya, bentuk dan gaya batu nisan Malik Al-Shalih sangat berbeda dengan batu-batu nisan lain yang ditemukan di Nusantara.  Menurut pendapatnya bentuk dan gaya batu nisan itu justru mirip dengan batu nisan yang terdapat di Bengal.  Inilah yang menjadi alasan utama bagi Fatimi untuk menyimpulkan bahwa asal Islam yang datang ke Nusantara adalah wilayah Bengal.  Dalam hal ini Fatimi mengkritik para ahli yang kelihatannya mengabaikan batu nisan Siti Fatimah yang ditemukan di Leran,Jawa Timur.[10]
Teori tentang Gujarat sebagai tempat asal Islam di Nusantara terbukti memiliki kelemahan-kelemahan.  Marrison berargumen, meski batu-batu nisan yang ditemukan di tempat-tempat tertentu di Nusantara bisa saja berasal dari Gujarat ataupun dari Bengal seperti yang dikemukakan oleh Fatimi, tetapi hal tersebut bukan berarti Islam didatangkan dari sana.  Teori ini dipatahkan oleh Marrison yang mengemukakan teori bahwa Islam di Nusantara bukan berasal dari Gujarat melainkan dibawa para penyebar Muslim dari pantai Coromandel pada akhir abad XIII.[11] 
Teori dari Marisson tersebut mendukung pendapat dari Arnold, yaitu Islam dibawa ke Nusantara antara lain juga dari Coromandel dan Malabar.  Teori ini muncul berdasarkan persamaan mazhab fiqih di antara kedua wilayah tersebut.  Sebagian besar muslim di Nusantara adalah penganut mazhab Syafi’i yang cukup dominan di wilayah Coromandel dan Malabar.  Menurut Arnold, para pedagang dari Coromandel dan Malabar mempunyai peranan penting dalam perdagangan di India dan Nusantara.  Sebagian besar pedagang ini mendatangi pelabuhan-pelabuhan dagang dunia Melayu-Indonesia yang mana mereka tidak hanya terlibat dalam perdagangan, tetapi juga dalam penyebaran Islam.[12]
Selain itu, Arnold juga berpendapat, Coromandel dan Malabar bukan satu-satunya tempat Islam dibawa, melainkan juga dari Arabia.  Menurutnya, para pedagang Arab juga menyebarkan Islam ketika mereka memegang peran yang dominan dalam perdagangan Barat-Timur sejak abad-abad awal Hijri atau abad ke VII dan ke VIII Masehi.  Meskipun tidak adanya catatan-catatan sejarah tentang kegiatan mereka dalam penyebaran Islam, dapat diasumsikan bahwa mereka terlibat dalam penyebaran Islam kepada penduduk lokal di Nusantara.  Asumsi ini diperkuat dengan fakta yang disebutkan oleh sumber-sumber Cina, menjelang akhir perempat ketiga abad ke VII, seorang pedagang Arab memimpin pemukiman Arab Muslim di pesisir pantai Sumatera.  Sebagian dari mereka melakukan pernikahan dengan wanita lokal dan kemudian membentuk komunitas Muslim yang terdiri dari orang-orang Arab pendatang dan penduduk lokal dan melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran Islam.[13]
Teori lain yang mengemukakan bahwa Islam juga dibawa langsung dari Arabia dikemukakan oleh Crawfurd, meskipun menurutnya interaksi penduduk Nusantara dengan kaum Muslim yang berasal dari pantai timur India juga merupakan faktor penting dalam penyebaran Islam di Nusantara.  Di sisi lain, Keijzer memandang Islam di Nusantara berasal dari Mesir dengan alasan persamaan kepemelukan penduduk Muslim di kedua wilayah terhadap mazhab Syafi’i.  Niemann dan de Hollander juga mendukung tori Arab tetapi dengan sedikit revisi.  Menurut mereka, bukan Mesir sebagai sumber Islam di Nusantara, tetapi Handhramawt.[14]
Naguib Al-Attas merupakan tokoh yang paling gigih membela teori Arab sekaligus menentang keras teori India.  Sejalan dengan Marisson, ia tidak bisa menerima penemuan epigrafis yang dikemukakan oleh Moquette sebagi bukti langsung bahwa Islam dibawa dari Gujarat ke Pasai dan Gresik oleh Muslim India.  Menurutnya, batu-batu nisan itu dibawa dari India dengan alasan jarak yang lebih dekat dibanding dengan Arabia.  Ia berpendapat, bukti paling kuat yang perlu dikaji  saat membahas kedatangan Islam ke Nusantara adalah karakteristik internal Islam di Dunia Melayu-Indonesia itu sendiri.[15].
Dengan pertimbangan perubahan-perubahan pandangan dunia tentang rakyat di Nusantara yang disebabkan kedatangan Islam, Al-Attas berkesimpulan sebelum abad XVII seluruh literatur keagamaan Islam yang relevan tidak mencatat satu pengarang Muslim India, atau karya yang berasal dari India.  Bukti menunjukkan, pengarang-pengarang yang dianggap kebanyakan sarjana Barat berasal dari India ataupun menghasilkan karya Muslim India, ternyata berasal dari Arab atau Persia, bahkan yang disebut berasal dari ersia pada akhirnya berasal dari Arab, baik secara etnis maupun kultural.  Hal ini ditandaskan oleh Al-Attas: Benar bahwa sebagian karya itu ditulis di India, tetapi asal muasalnya adalah Arab atau persia; atau karya-karya itu, sebagian kecilnya berasal dari Turki atau Maghrib; dan apa yang lebih penting, kandungan keagamaannya adalah Timur Tengah, bukan India.[16]
Adanya perbaikan kondisi sosial politik di Haramayn berdampak pada meningkatnya jumlah muslim yang datang ke Haramayn pada abad ke XVI.  Dapat dipastikan tidak semua dari mereka yang datang adalah para ulama ataupun penuntut ilmu  sebagian besar dari mereka adalah jamaah haji biasa.  Namun, ada juga sejumlah muslim yang datang ke Haramayn tidak hanya untuk beribadah haji, tetapi juga untuk memenuhi tujuan-tujuan lain misalkan menuntut ilmu atau mengabdikan diri melayani tempat-tempat suci.  Dalam hal ini, Voll membagi imigran Asia Selatan di Haramayn pada abad XVII dan XVIII  yang bermukim di Haramayn dalam 3 kategori [17], yaitu:
1.             Little Imigrants, yaitu orang-orang yang datang dan bermukim di Haramayn kemudian diam-diam terserap dalam kehidupan sosial keagamaan setempat.  Dengan kata lain, imigran jenis ini pada mulanya datang untuk menunaikan ibadah haji, tetapi karena ingin melayani tempat-tempat suci atau karena tak memiliki biaya untuk pulang, mereka memutuskan untuk menetap di Haramayn.
2.             Grand Imigrants,  yaitu imigran yang telah mempunyai dasar yang baik dalam kehidupan Islam.  Dalam banyak kasus, mereka memainkan peran aktif tidak hanya dalam pengajaran,tetapi juga menyodorkan gagasan-gagasan baru.  Kelompok ini merupakan inti jaringan ulama internasional di Haramayn.
3.             Para Ulama dan murid pengembara, yang menetap di Mekkah dan Madinah dalam perjalanan mereka menuntut ilmu.  Mereka datang ke Haramayn untuk menunaikan ibadah haji sekaligus meningkatkan ilmu.  Mereka sering membawa letupan-letupan pembaharuan yang pada gilirannya secara signifikan mempengaruhi perjalanan historis Islam di tanah air mereka.
Beberapa telaah telah dilakukan atas kecenderungan-kecenderungan intelektual yang dikembangkan ulama-ulama tertentupada suatu masa tertentu dalam sejarah Islam.  Namun belum pernah dilakukan suatu telaah yang meneliti kecenderungan-kecenderungan intelektual yang timbul dari kalangan ulama yang terkait dalam jaringan ulama.  Ulama yang terlibat dalam jaringan yang berbeda  bukan hanya hanya dalam latar belakang geografis, yang memiliki tradisi-tradisi kecil Islam (Islamic little tradition)dari mereka sendiri, tetapi hal yang lebih penting adalah dalam preferensi religio intelektual mereka yang tercermin dalam afiliasi mereka dalam mazhab dan tarekat sufi.
Ciri paling menonjol dari jaringan ulama adalah bahwa adanya saling pendekatan anatara para ulama yang berorientasi pada syariat dan para sufi mencapai puncaknya. Sikap saling pendekatan antara syariat dan tasawuf (sufisme) dan masuknya para ulama ke dalam tarekat menimbulkan “neo-Sufisme”  Menurut Fazlur Rahman, neo sufisme adalah tasawuf yang telah diperbarui, yang terutama dilucuti dari ciri dan kandungan ekstatik dan metafisiknya dan digantikan dengan kandungan yang tidak lain dari dalil-dalil ortodoksi Islam.[18] Lebih lanjut dia menjelaskan, tasawuf model baru ini menekankan dan memperbarui faktor moral asli dan kontrol diri yang puritan dalam tasawuf dengan mengorbankan ciri-ciri berlebihan dari tasawuf populer yang menyimpang.  Pusat perhatian neo Sufisme ini adalah rekonstruksi sosio-moral dari masyarakat muslim.  Hal ini berbeda dengan tasawuf sebelumnya, yang lebih menekankan individu dan bukan masyarakat.[19] 
Menurut pendapat Fazlur Rahman, kelompok terpenting dari para ulama Muslim yang bertanggung jawab dalam membantu merealisasikan kebangkitan neo-Sufisme adalah para ahli tradisi (al hadist).  Dua dari empat aliran hukum Islam yang utama yaitu Maliki dan Hanbali, sebenarnya telah mengembangkan dan menanamkan pengaruh kuat mereka di jazirah Arab.  Mazhab Maliki memang di kemudian hari menjadi lebih dominan di Afrika Utara, Afrika Barat dan Mesir Atas, namun kaum Hanbali juga juga menunjukkan keunggulan mereka di Jazirah Arabia.  Walaupun kaum Hanbali terkenal dengan keteguhan mereka berpegang pada hadist dan penolakan mereka atas filosofi rasional serta mistisisme spekulatif, banyak diantara mereka yang menerima tasawuf asal dijalankan sesuai dengan syariat.  Karena itulah, Fazlur Rahman menganggap mereka sebagai para perintis neo-Sufisme.
Al-Raniri yang merupakan seorang sufi,ahli teologi dan faqih memainkan peranan penting dalam membawa tradisi besar Islam ke wilayah Melayu-Indonesia dengan menghalangi kecenderungan kuat intrusi tradisi lokal ke dalam Islam.  Tanpa mengabaikan peranan para pembawa Islam dari Timur Tengah atau tempat-tempat lain di masa lebih awal dapat dikatakan Al-Raniri merupakan suatu mata rantai sangat kuat yang menghubungkan tradisi Islam di Timur Tengah dengan tradisi Islam di Nusantara. Karena itulah dapat dikatakan dia merupakan salah seorang penyebar terpenting pembaruan Islam di Nusantara.[20]
Al-Raniri merupakan orang pertama di Nusantara yang menjelaskan perbedaan antara penafsiran dan pemahaman yang salah maupun yang benar antara doktri-doktrin dan praktek-praktek sufi.[21]  Konsekuensi dari penjelasan Al-Raniri mengenai jenis-jenis tasawuf menurut Al-Attas adalah mendorong intensifikasi Islamisasi di wilayah Melayu.[22]  Selain menjelaskan perbedaan perbedaan antara tasawuf yang menyimpang dengan tasawuf ortodoks, serta menekankan pentingnya syariat, Al-Raniri juga memiliki tugas membuat kaum Muslim memahami secara benar pokok-pokok keyakinan.[23]  Karena karya Najm Al-Din Al-Nasafi dengan judulnya Mukhtashar Al-Aqa’id  yang telah digunakan oleh lingkungan tertentu pada kalangan kaum Muslim Melayu-Indonesia selain materinya sulit dipahami juga bahasa Arabnya susah dicerna oleh orang Melayu pada umumnya, maka Al-Raniri juga mempersiapkan terjemahan dalam bahasa Melayun dengan menambahkan beberapa penjelasan atasnya, dalm karyanya yang berjudul Durrat Al-Fara’id bi Syarh Al-Aqa’id.[24]  Selain memiliki peranan penting dalam menjelaskan kepada kaum Muslim Melayu-Indonesia tentang dasar-dasar pokok keimanan dan ibadah Islam, Al-Raniri juga mengungkapkan kebenaran Islam dalam suatu perspektif perbandingan dengan agama-agama lain dalam karyanya yang berjudul Tibyan fi Ma’rifat Al-Adyan.[25] 
Selain Al-Raniri, ‘Abd Al-Ra’uf Al-Sinkili juga merupakan tokoh yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan Islam di Nusantara.  Al-Sinkili merupakan ulama pertama di wilayah Melayu-Indonesia yang menulis mengenai fiqh mu’amalat dalam karyanya yang berjudul Mir’at Al-Thullab, di mana dalam karyanya ini dia menunjukkan kepada kaum Muslim Melayu bahwa doktrin-doktrin hukum Islam tidak terbatas pada ibadah saja, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan sehari-hari.[26]  Selain itu Al-Sinkili juga merupakan alim ulama pertama yang menyiapkan tafsir lengkap Al-Qur’an dalam bahasa Melayu.  Sebagai tafsir paling awal,  karyanya yang berjudul Tarjuman Al-Mustafid  beredar luas di wilayah Melayu-Indonesia, bahkan edisi cetaknya dapat ditemukan di kalangan komunitas Melayu di Afrika Selatan.[27]
Kumpulan hadis qudsi Al-Sinkili mengemukakan ajaran mengenai Tuhan dan hubungannya dengan ciptaanNya,neraka dan surga, serta cara-cara kaum Muslim untuk mendapatkan ridhaNya.  Secara khusus Al-Sinkili menekankan perlunya setiap Muslim menemukan keselarasan antara pengetahuan dan perbuatan baik.[28]  Karya-karya Al-Sinkili bukan hanya untuk kaum Muslim awam mengenai ilmu-ilmu zhahir,  tetapi juga untuk kalangan elit mengenai topik-topik yang berkaitan dengan ilmu-ilmu bathin seperti kalam dan tasawuf.[29]
Ciri paling menonjol dari ajaran-ajarannya menunjukkan bahwa yang disebarkannya adalah neo-Sufisme, hal ini dibuktikan dari karya-karyanya bahwa tasawuf harus seiring dengan syariat.  Pendekatan yang digunakan oleh Al-Sinkili ini berbeda dengan pendekatan Al-Raniri.  Al-Sinkili adalah mujaddid bergaya evolusioner, bukan nradikal seperti halnya Al-Raniri.[30]
Satu tokoh yang juga tidak kalah perannya dalam pembaruan Islam di Nusantara adalah Muhammad Yusuf Al-Maqassari.  Sebagai seorang sufi, Al-Maqassari merupakan salah seorang mujaddid terpenting dalam sejarah Islam di Nusantara.   Konsep utama dari tasawuf Al-Maqassari adalah pemurnian kepercayaan pada Keesaan Tuhan.  Hal ini merupakan usahanya dalam menjelaskan transendensi Tuhan atas ciptaanNya yang merupakan tema sentral yang dikembangkan oleh para tokoh yang lain dalam jaringan ulama.[31]
Ciri yang menonjol dalam teologi Al-Maqassari mengenai Keesaan Tuhan adalah dia berusaha mendamaikan seluruh sifat Tuhan.  Menurutnya, hakikat Tuhan adalah kesatuan pasangan sifat-sifat yang saling bertentangan dan tidak ada seorang pun yang dapat memahami rahasianya, kecuali mereka telah diberi pengetahuan oleh Tuhan sendiri.[32]
Seperti halnya dengan kebanyakan sufi lain, Al-Maqassari berpegang pada pandangan positif mengenai umat manusia secara keseluruhan.  Menurutnya, setiap orang memiliki kecenderungan bawaan untuk mempercayai Tuhan dan mereka yang paling dekat denganNya adalah orang-orang yang mampu memelihara kecenderungan itu dengan jalan yang tepat.[33]
Al-Maqassari menggolongkan kaum beriman sesuai dengan tingkat kepercayaan mereka kepada Tuhan dalam empat kategori, yaitu:
1.             Mereka yang hanya mengucapkan pernyataan iman tanpa benar-benar beriman yang disebut dengan katagori orang-orang munafik.
2.             Mereka yang tidak hanya mengucapkan syahadah,tetapi juga menanamkannya dalam jiwa mereka.  Kategori ini disebut dengan kategori kaum beriman yang awam.
3.             Mereka yang beriman dan benar-benar menyadari implikasi lahir dan batin dari pernyataan keimanan dalam kehidupan mereka.  Kaum ini dinamakan dengan golongan elit.
4.             Mereka yang beriman, yang keluar dari kategori ketiga dengan jalan mengintensifkan syahadah mereka, terutama dengan mengamalkan tasawuf, yang bertujuan menjadi lebih dekat dengan Tuhan.  Golongan ini disebut dengan yang terpilih dari golongan elit.[34]
Seperti halnya dengan para tokoh lain, tasawuf Al-Maqassari adalah digolongkan sebagai neo-Sufime yang disebutnya dengan nama yang telah dikenal “tarekat Al-Muhammadiyyah” atau “tarekat Al-Ahmaddiyyah” yang merupakan jalan yang benar.  Ditegaskannya, orang yang hanya bersandar pada syariat lebih baik daripada orang yang mengamalkan tasawuf namun mengabaikan ajaran-ajaran hukum Islam.[35]  Meski ajaran-ajaran Al Maqassari hanya terbatas pada tasawuf, namun tidak menyembunyikan perhatian utamanya, yaitu pembaruan kepercayaan dan amalan kaum Muslim di Nusantara melalui pengajaran Sufisme yang lebih berorientasi pada syariat.
F.            KESIMPULAN
1.             Telaah ini berusaha mengetengahkan penjelasan komperehensif dan akurat tentang penyebaran pembaruan Islam ke wilayah Melayu-Indonesia pada abad ketujuh belas dan delapan belas.
2.             Islam di wilayah Melayu-Indonesia pada abad ke tujuh belas bukan semata-mata Islam yang berorientasi pada tasawuf, tapi juga berorientasi pada syariat (hukum)
3.             Neo sufisme berbeda dari jenis tasawuf sebelumnya yang sebagian besarnya merupakan semacam penafsiran mistiko filosofis terhadap Islam.
4.             Bangkitnya Neo Sufisme merupakan hasil usaha jaringan ulama, yang semakin berjaya menjelang akhir abad enam belas.
5.             Paratokoh yang berperan dalam bangkitnya Neo Sufisme di Indonesia adalah Al-Raniri,Al-Sinkili dan Al-Maqassari.
G.           DAFTAR PUSTAKA
Arikunto,Suharsimi.2006. Metodelogi Penelitian. Yogyakarta:Bina Aksara
Azra,Azyumardi.1994. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Melacak Akar-Akar Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia. Bandung:Mizan
Macffoedz,Ircham,Sujiyantini,Hesty Widyasih,2008. Kamus Penelitian. Yogyakarta:Fitra Maya




[1] Hal. 59
[2] Hal. 60
[3] Hal. 18
[4] Hal.19
[5] Machfoedz, Ircham, Sujiyantini, Hesty Widyasih, 2008. Kamus Penelitian. Yogyakarta: Fitra Maya.
[6] Arikunto, Suharsimi. 2006. Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Bina Aksara.
[7] Hal. 24
[8] ibid
[9] ibid
[10] Hal. 20
[11] Hal. 26
[12] ibid
[13] Hal. 27
[14] Hal. 28
[15] ibid
[16] ibid
[17] Hal. 74
[18] Hal. 109
[19] Hal. 110
[20] Hal. 184
[21] Hal. 185
[22] ibid
[23] Hal. 187
[24] ibid
[25] ibid
[26] Hal. 202
[27] ibid
[28] Hal. 205
[29] ibid
[30] Hal. 208
[31] Hal. 233
[32] Hal. 234
[33] Hal. 236
[34] ibid
[35] ibid